Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dengan tema Polri untuk Masyarakat sangat relevan dengan harapan masyarakat Indonesia saat ini. Masyarakat menginginkan Polri sebagai institusi penegak hukum yang dapat melindungi dan mengayomi masyarakat. Harapan publik adalah agar Polri menjadi polisi yang profesional, mandiri, patuh, dan taat pada undang-undang, tidak diperalat oleh kepentingan politik praktis pemerintah dan kepentingan bisnis korporasi. Data dari Komnas HAM menunjukkan bahwa pada tahun 2024, Polri menduduki peringkat pertama dengan 663 aduan terkait pelanggaran HAM di Indonesia, diikuti oleh Pemerintah Daerah dan Pusat, serta korporasi. Data ini menjadi pengingat bagi semua jajaran Polri untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki kinerja internal untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Selama periode reformasi Indonesia 1998, pemisahan Polri dari ABRI merupakan salah satu agenda untuk menjadikan Polri sebagai bhayangkara negara yang melindungi masyarakat. Presiden BJ Habibie, dalam pidato kenegaraan 15 Agustus 1998, menyampaikan pentingnya reformasi dalam tubuh ABRI dan kebutuhan untuk memperkuat kekuatan masyarakat madani. Polri kemudian mendapatkan ruang untuk berkembang sesuai dengan doktrinnya, menjadikannya lembaga penegak hukum yang mandiri dalam era demokrasi.
Berbagai agenda penting di era reformasi, termasuk Pemilu 1999, dapat terlaksana dengan baik karena Polri dan TNI di bawah kepemimpinan Presiden BJ Habibie menjaga netralitasnya. Polri mulai memposisikan diri sebagai aparat hukum yang independen dan menjaga jarak dengan kekuasaan politik. Peran Polri dan TNI dalam menjaga dan mengamankan konflik vertikal dan horizontal di berbagai wilayah Indonesia juga menjadi sorotan di masa transisi setelah gerakan Reformasi 1998.
Di era demokrasi, peran Polri harus kembali diposisikan sebagai institusi penegak hukum yang berwajah sipil, menjauh dari tampilan militer yang ada pada masa Orde Baru. Memisahkan Polri dari ABRI merupakan langkah penting untuk membentuk Polri sebagai kekuatan penegak hukum yang efektif. Amendemen pada Pasal 30 (4) UUD 1945 menjadi dasar bagi kembalinya lembaga kepolisian pada posisi yang seharusnya, dengan fungsi yang jelas dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum tanpa campur tangan kepentingan politik dan bisnis.