26.3 C
New York

Pilpres: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Anis Hidayah Dorong Keadilan HAM

Published:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima dengan apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada Kamis, 26 Juni 2025. Keputusan tersebut menegaskan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyambut baik keputusan ini yang sejalan dengan rekomendasi yang telah disampaikan sebelumnya. Menurut Anis, langkah Mahkamah Konstitusi ini merupakan terobosan penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang lebih memperhatikan hak asasi manusia. Dengan adanya pemisahan ini, beban kerja petugas pemilu akan menjadi lebih terbagi dan terukur, memberikan dampak positif pada proses penyelenggaraan pemilu.

Anis menyatakan bahwa desain Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal yang terpisah akan membantu dalam membagi beban kerja petugas pemilu, terutama dalam proses pemungutan suara di TPS. Hal ini diharapkan membuat pelaksanaan pemilu lebih terarah dan terukur. Ia juga menyoroti kondisi pada Pemilu 2019 dan 2024 di mana penggunaan lima surat suara telah menyebabkan kecelakaan kerja yang tinggi, bahkan menelan korban jiwa di antara petugas. Proses pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung hingga larut malam telah membuat petugas bekerja melebihi batas kewajaran.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk meminimalisir risiko bagi petugas pemilu dan menciptakan pelaksanaan pemilu yang lebih efisien dan berpihak pada hak asasi manusia.

Source link

Related articles

Recent articles