Sebanyak 10 Perwira Tinggi (Pati) Polri berpangkat Irjen Pol tercatat dalam daftar mutasi Polri berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1421/VI/KEP./2025. Mutasi tersebut dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bagian dari restrukturisasi internal Polri yang melibatkan 702 Pati, Perwira Menengah (Pamen), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para Irjen Pol yang mengalami mutasi antara lain Irjen Pol Djoko Hari Utomo, Irjen Pol Bahagia Dachi, Irjen Pol Imam Margono, dan Irjen Pol Yehu Wangsajaya. Mereka akan mendapatkan penugasan baru atau memasuki masa pensiun sesuai dengan keputusan mutasi tersebut.
Selain ST Nomor: ST/1421/VI/KEP./2025, terdapat 4 Surat Telegram lain yang juga memuat daftar mutasi Polri yaitu ST/1422/VI/KEP./2025, ST/1423/VI/KEP./2025, ST/1424/VI/KEP./2025, dan ST/1425/VI/KEP./2025, yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juni 2025 dengan ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Pol Anwar. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari upaya organisasi untuk meningkatkan kinerja dan regenerasi di lingkungan Polri. Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat struktur dan efisiensi institusi kepolisian demi melayani masyarakat dengan lebih baik.