Sidang perdana Vadel Badjideh atas kasus dugaan asusila anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (25/6), Vadel Badjideh tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang telah diterimanya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita Mirzani telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib dan proses peradilan pun dimulai dengan sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim. Kasus ini menarik perhatian banyak pihak dan menjadi sorotan publik, serta menjadi pembahasan hangat di media massa.
Vadel Badjideh Terima Dakwaan JPU Tanpa Eksepsi
Published: