Kedua kakak beradik dari Krian, Kabupaten Sidoarjo ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam penjualan minuman keras di Kota Mojokerto. Mereka berdua ditangkap karena diketahui mengemas minuman keras seperti paketan dan menjualnya secara ilegal. Tindakan yang dilakukan oleh kakak beradik ini menunjukkan bahwa peredaran minuman keras ilegal masih terjadi di berbagai daerah. Penangkapan mereka merupakan salah satu upaya dari pihak berwajib untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal di masyarakat. Semoga dengan adanya tindakan tegas seperti ini, dapat mengurangi penyalahgunaan minuman beralkohol di lingkungan sekitar.
Kakak Beradik Sontoloyo Bungkusi Botol Miras Jadi Paket
Published: