Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin rapat kabinet terbatas virtual saat sedang melakukan kunjungan kenegaraan resmi di luar negeri, membahas sengketa wilayah terkait empat pulau yang diklaim baik oleh Aceh maupun Sumatera Utara. Hadir dalam rapat tersebut adalah pejabat pemerintah kunci seperti Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara, rapat tersebut bertujuan untuk menyelesaikan kembalinya administratif pulau-pulau ke Aceh. Setelah tinjauan komprehensif dan didukung oleh data dan dokumentasi yang relevan, Presiden Prabowo memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi merupakan bagian dari wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diharapkan dapat membawa penyelesaian damai bagi semua pihak yang terlibat dan mempromosikan harmoni regional. Penyelesaian ini menandai tonggak penting dalam menangani masalah wilayah regional melalui sarana diplomatik dan konstitusi, yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga pemerintahan yang adil dan persatuan antar wilayah.