Mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp377 miliar. Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain penjara, Arief juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau menjalani kurungan selama tiga bulan. Selain Arief, tiga terdakwa lainnya, yaitu Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023 Cecep Setiana Yusuf, Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023 Gigik Sugiyo Raharjo, dan Manager Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020 Bayu Pratama Erdiansyah juga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim memastikan bahwa keempatnya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.