Home Berita RUU Pemerintahan Aceh: Polemik 4 Pulau Sumut

RUU Pemerintahan Aceh: Polemik 4 Pulau Sumut

0

Pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh dalam menghadapi polemik terkait 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang diyakini masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa persoalan ini berada di luar lingkup wewenangnya dan akan diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri. Kendati demikian, Supratman mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh. Sementara itu, dalam kaitannya dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait perpindahan 4 pulau ke wilayah Sumut, Supratman memilih untuk tidak memberikan tanggapan.

Jusuf Kalla sendiri menilai bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur perpindahan 4 pulau dari Aceh ke Sumut memiliki kecacatan formil, mengingat seluruh wilayah Aceh telah diatur dalam Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. JK menegaskan bahwa UU Nomor 24 Tahun 1956 telah mengatur soal pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan perubahan terhadap pembentukan Provinsi Sumatera Utara. Masalah ini menjadi sorotan penting dalam upaya mencari solusi yang tepat terkait status kedua daerah tersebut.

Source link

Exit mobile version