Home Berita Izin Usaha Pertambangan Nikel di Raja Ampat Dicabut: Menentang Kepentingan Rakyat

Izin Usaha Pertambangan Nikel di Raja Ampat Dicabut: Menentang Kepentingan Rakyat

0

Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) nikel oleh pemerintah di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya mendapat dukungan dari Anggota Komisi VI DPR, Doni Akbar. Doni menilai keputusan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk melindungi kepentingan rakyat dan lingkungan. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Langkah ini dianggap penting dalam penataan sektor pertambangan yang seringkali menimbulkan konflik sosial dan merusak ekosistem. Evaluasi mendalam terhadap dampak lingkungan dan sosial juga dilakukan sebelum mencabut izin empat perusahaan di kawasan Geopark Raja Ampat. Raja Ampat dianggap sebagai titik keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, dan hak masyarakat adat. Keputusan tersebut diharapkan dapat menghindari pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan memastikan keberlanjutan lingkungan.

Source link

Exit mobile version