Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya untuk memberikan perlindungan terbaik bagi jemaah haji Indonesia melalui percepatan perizinan operasional Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Daerah Kerja (Daker) Makkah. Setelah melakukan pertemuan dengan otoritas Arab Saudi, izin operasional KKHI telah diperoleh secara verbal namun Kemenkes menekankan pentingnya izin tertulis. Yuli Farianti, Ketua Tim Asistensi PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan, menyambut baik langkah diplomatik yang telah dilakukan bersama Tim Amirul Hajj.
Meskipun izin operasional KKHI telah diperoleh untuk 8 tempat tidur, Yuli menekankan bahwa legalitas formal sangat penting untuk kelancaran pelayanan. Kemenkes juga mengusulkan agar izin operasional KKHI dapat berlaku selama 2 hingga 3 minggu ke depan, sehingga layanan medis bagi jemaah yang memerlukan perawatan ringan dapat tetap diberikan tanpa harus dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi.
Kementerian Kesehatan menilai operasional KKHI di Makkah sangat strategis dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada jemaah haji. Mereka terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan otoritas Arab Saudi untuk memastikan kelancaran layanan kesehatan. Menteri Agama Nasaruddin Umar juga telah bernegosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait izin operasional KKHI Daker Makkah. Mereka menyadari pentingnya kehadiran KKHI sebagai bagian dari upaya memastikan jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan sehat dan aman.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, atau email [email protected]