Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dianggap sebagai tindakan serius pemerintah dalam memperkuat sistem hukum. Pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, R Haidar Alwi, menyoroti pentingnya sinergi antara Polri dan Jaksa yang diatur dalam Perpres sebagai landasan utama dalam menjaga keberlangsungan sistem hukum pidana yang adil dan terhindar dari intervensi non-hukum. Menurut Alwi, Perpres ini merupakan bagian integral dari struktur nasional dalam upaya pencegahan korupsi.
Alwi menegaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa adalah aspek penting dalam memastikan keberanian mereka dalam menjalankan tugasnya. Tanpa dukungan dan kerja sama yang kuat dengan aparat hukum lainnya, seperti Polri, penegakan hukum tidak akan berjalan lancar. Perpres ini juga bertujuan untuk memperkuat hubungan dan komunikasi antara jaksa dan Polri, serta melindungi mereka dari intimidasi dan ancaman, sehingga sinergi di antara keduanya dapat terjaga dengan baik.
Selain itu, Alwi juga memberikan apresiasi terhadap kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang dinilai konsisten dalam meningkatkan profesionalisme, transparansi penyidikan, dan hubungan fungsional dengan lembaga penuntutan umum. Perpres ini tidak hanya berfokus pada perlindungan fisik, tetapi juga membangun kerja sama yang kokoh dan berkelanjutan antara jaksa dan Polri dalam menegakkan hukum yang adil dan berkeadilan.