28.7 C
Jakarta

Kejari Jakpus Ungkap Pemufakatan Jahat di Kasus Korupsi PDNS Kominfo

Published:

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap adanya pemufakatan jahat dalam kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam perkara yang disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah itu, penyidik telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP).

Penyidik Periksa Puluhan Saksi

Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan empat saksi ahli. Pemeriksaan itu disebut menjadi dasar untuk menelusuri rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PDNS.

Menurut Safrianto, perkara ini tidak berdiri sendiri. Penyidik mendalami pola kerja sama para pihak yang diduga saling bersepakat sejak awal, sehingga praktik yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan mengarah pada pemufakatan jahat.

Mandat PDN dan Dugaan Penyimpangan

Safrianto juga memaparkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik telah mengamanatkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN). Lembaga ini dirancang sebagai pengelola data terintegrasi secara mandiri sekaligus infrastruktur utama SPBE Nasional.

Namun, dalam praktik yang tengah disidik, mekanisme pengadaan dan pengelolaan PDNS diduga menyimpang dari tujuan awal pembentukan sistem tersebut. Dari situlah penyidik menelusuri peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan pejabat dan rekanan yang berada dalam lingkaran pengambilan keputusan.

Fokus Penyidikan Berlanjut

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan data strategis pemerintah yang semestinya dijalankan dengan standar keamanan dan tata kelola ketat. Kejari Jakpus belum merinci seluruh peran lima tersangka, namun penyidikan disebut masih terus berjalan untuk mengurai aliran perbuatan dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak.

Source link

Related articles

Recent articles