27.7 C
New York

Evaluasi Penerapan Sistem Syarikah oleh Komisi VIII DPR

Published:

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VIII menyoroti penerapan sistem pengelompokan jamaah model syarikah dalam penyelenggaraan haji tahun 2025. Mereka meminta Menteri Agama, Nasaruddin Umar, untuk segera mengevaluasi kebijakan ini karena telah menimbulkan kebingungan di kalangan jamaah. Evaluasi ini dianggap penting agar ibadah haji jamaah Indonesia tetap berjalan lancar tanpa hambatan yang dapat mengganggu kenyamanan. Sebelumnya, jamaah haji Indonesia hanya dilayani oleh satu syarikah, yaitu Mashariq. Namun, tahun ini, delapan syarikah ditugaskan untuk melayani jamaah haji Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang dasar dan keputusan di balik keterlibatan delapan syarikah, serta apakah Kementerian Agama telah mempertimbangkan masalah dan langkah mitigasi sebelum menerapkan kebijakan ini. Anggota Komisi VIII, Maman Imanul Haq, menyatakan kekecewaannya terhadap kekacauan yang terjadi dan menyerukan agar Kementerian Agama melakukan evaluasi mendalam. Dia juga mengusulkan agar tanggung jawab syarikah dibagi berdasarkan wilayah di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi penanganan jamaah. Inisiatif ini diharapkan dapat mengatasi masalah yang timbul akibat sistem pengelelompokan yang baru diterapkan. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengalaman ibadah haji jamaah Indonesia.

Source link

Related articles

Recent articles