HS (63), pengemudi Nissan Kicks, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung dalam kasus kecelakaan di Jalan Anggrek, Kota Bandung. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (6/5/2025) dan menyebabkan seorang pelajar SMA Negeri 5 Bandung tewas di tempat. Setelah pemeriksaan selama tiga hari, HS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (9/5) pukul 19.30 WIB. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. Kecelakaan terjadi ketika mobil Nissan yang dikendarai HS menabrak sepeda motor yang sedang berhenti di persimpangan Jalan Anggrek-Jalan RE Martadinata. HS sekarang ditahan di Rutan Polrestabes Bandung dan akan segera dititipkan ke Lapas Banceuy untuk proses lebih lanjut.
Kasus Pengemudi Nissan Menabrak Siswa SMAN 5 Bandung: Tersangka Ditangkap

Published: