Pemerintah mulai merumahkan honorer yang tidak lulus dalam tahap 1 Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PPPK. Meskipun kebijakan ini tidak dijalankan oleh semua pemerintah daerah, tetapi hal ini membuat honorer merasa gelisah. Langkah ini dianggap sebagai tindakan yang sangat disayangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BKN sendiri telah meminta pemerintah daerah untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap honorer, bahkan menyediakan anggaran untuk pembayaran gaji dengan saran mengalokasikan dari belanja barang dan jasa. Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa selama proses seleksi PPPK 2024 belum selesai, tidak ada alasan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk merumahkan honorer. Pemerintah saat ini sedang mempercepat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK Tahap 1 tahun 2024 yang direncanakan pada bulan Juni dan Oktober 2025. Prof. Zudan menjelaskan bahwa penyelesaian masalah honorer yang tidak lulus PPPK Tahap 1 belum bisa dilakukan secara langsung karena jumlah CPNS dan PPPK yang lolos seleksi mencapai lebih dari 1 juta orang dan proses pengangkatannya direncanakan pada Juni dan Oktober 2025. Oleh karena itu, Kepala BKN menekankan agar pemerintah daerah tidak merumahkan honorer yang tidak lulus dalam tahap 1 seleksi PPPK.
Honorer PPPK Tahap 1 yang Gagal, BKN Siap Beri Solusi

Published: