13.6 C
New York

Syarat Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tanpa Sanksi

Published:

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, baru-baru ini menyatakan bahwa pelamar CPNS dan PPPK 2024, yang awalnya dinyatakan lulus optimalisasi namun kemudian memilih untuk mundur, tidak akan dikenakan sanksi. Hal ini disampaikan dalam konteks optimalisasi yang masih berlangsung untuk CPNS, sementara para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sedang menunggu tahapan seleksi selesai.

Menurut Prof. Zudan, peserta yang memilih mundur karena optimalisasi tidak akan diberi sanksi, namun hal tersebut berbeda bagi mereka yang mundur bukan karena optimalisasi. Mereka yang mundur akan dilarang mengikuti seleksi CASN (CPNS atau PPPK) satu periode ke depan. Sebagai contoh, 1.967 CPNS 2024 yang mundur karena ketidakcocokan lokasi penempatan masih diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam seleksi tahun berikutnya karena kelulusan mereka berasal dari optimalisasi.

Sementara Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri tetap berlaku. Artinya, bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akhir namun memilih untuk mundur sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) karena lokasi penempatan yang berbeda tidak akan dikenai sanksi. Prof. Zudan menegaskan bahwa pelamar yang memenuhi syarat ini tidak akan disanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

Related articles

Recent articles