Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan target pengumpulan zakat nasional sebesar Rp51 triliun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Tahun 2025. Angka ini mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp42 triliun. Penetapan target ini didasarkan pada regulasi yang ada dan mendukung Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025–2029 dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag,. menyatakan harapannya bahwa zakat dapat berkontribusi dalam menurunkan angka kemiskinan dan memperluas bantuan sosial yang tepat sasaran. Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya penyusunan RKAT yang berbasis regulasi dan prinsip akuntabilitas guna pengelolaan zakat yang profesional dan berdampak nyata bagi mustahik.
Dalam upaya penyaluran yang lebih tepat sasaran, Prof. Waryono juga menyoroti perlunya pemanfaatan data penerima manfaat yang akurat. Dengan demikian, peningkatan target zakat nasional ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya pengentasan kemiskinan dan bantuan yang tepat sasaran bagi masyarakat.