17.7 C
New York

BPJS Kesehatan: Penjelasan tentang Penggunaan di Luar Domisili

Published:

Peserta BPJS Kesehatan kini dapat mengakses layanan kesehatan di luar domisili tanpa perlu melakukan pindah fasilitas kesehatan (faskes) secara permanen. Keputusan ini memberikan kemudahan bagi peserta yang memerlukan perawatan kesehatan saat berada di luar wilayah faskes terdaftar. Peserta yang sedang berada di luar kota karena urusan pekerjaan, liburan, atau keperluan lainnya dapat tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses layanan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Meskipun aksesnya dibatasi maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan, kebijakan ini memberikan flexibilitas kepada peserta. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta.

Untuk menggunakan layanan BPJS Kesehatan di luar domisili, peserta harus memenuhi beberapa syarat, seperti status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu BPJS Kesehatan, dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku. Bagi peserta yang pindah domisili secara permanen, disarankan untuk segera mengganti FKTP terdaftar yang dekat dengan tempat tinggal baru untuk kelancaran pelayanan kesehatan di masa depan.

Dengan kebijakan ini, BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di luar domisili mereka. Peserta diimbau untuk memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku agar layanan kesehatan dapat diberikan secara optimal.

Source link

Related articles

Recent articles