BPJS Kesehatan kini memberi ruang lebih luas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk berobat di luar domisili tanpa harus lebih dulu memindahkan fasilitas kesehatan (faskes) terdaftar. Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi peserta yang kerap berada di luar kota, baik karena pekerjaan, perjalanan singkat, maupun urusan keluarga.
Akses layanan tetap terbuka di luar wilayah terdaftar
Melalui ketentuan tersebut, peserta JKN tetap bisa memperoleh layanan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lain yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Artinya, peserta tidak sepenuhnya bergantung pada faskes yang tertera di data kepesertaan ketika sedang berada jauh dari tempat tinggalnya.
Meski demikian, akses ini tidak bersifat tanpa batas. BPJS Kesehatan menetapkan maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan untuk pelayanan rawat jalan di luar domisili. Batasan ini sekaligus menjadi penanda bahwa kebijakan tersebut dirancang sebagai solusi praktis bagi kebutuhan layanan kesehatan yang sifatnya sementara, bukan pengganti perpindahan faskes secara permanen.
Syarat yang harus dipenuhi peserta
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, peserta wajib dalam status aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, peserta juga perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu BPJS Kesehatan saat datang ke fasilitas kesehatan tujuan. Prosedur pelayanan tetap mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kemudahan ini diberikan agar peserta JKN tetap memperoleh perlindungan kesehatan di mana pun berada. Kebijakan tersebut juga menunjukkan upaya memperluas akses layanan tanpa menambah beban administratif bagi peserta yang sedang berada di luar wilayah asal.
Berbeda untuk peserta yang pindah menetap
Bagi peserta yang sudah pindah domisili secara permanen, BPJS Kesehatan menyarankan agar segera mengganti FKTP terdaftar ke fasilitas kesehatan yang lebih dekat dengan tempat tinggal baru. Langkah ini dinilai penting agar pelayanan kesehatan ke depan berjalan lebih lancar dan tidak menghambat saat peserta membutuhkan pemeriksaan maupun pengobatan lanjutan.
Dengan pengaturan ini, BPJS Kesehatan memberi fleksibilitas bagi peserta JKN untuk tetap mendapatkan pelayanan dasar saat berada di luar daerah, sekaligus menjaga agar sistem rujukan dan administrasi kepesertaan tetap tertib.
Source link
