Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali menjadi berita baik bagi masyarakat di 14 provinsi di Indonesia pada bulan Mei 2025. Kebijakan ini mencakup pembebasan denda dan potongan tunggakan PKB serta BBNKB, memungkinkan pemilik kendaraan untuk melunasi pajak pokok tanpa membayar denda. Berbagai provinsi masih menerapkan program pemutihan pajak dan diskon PKB selama bulan ini, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak sambil menghemat biaya.
Daftar provinsi yang masih membuka program diskon dan pemutihan pajak kendaraan hingga Mei 2025 meliputi Aceh, Banten, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Timur, Bengkulu, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Selatan. Setiap provinsi memiliki syarat dan periode pelaksanaan yang berbeda dalam program pemutihan pajak kendaraan.
Misalnya, Aceh memberikan keringanan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir 2025, sementara Banten memberikan diskon hingga 30 Juni 2025. Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak pokok tahun sebelumnya, denda PKB, dan denda SWDKLLJ dalam program pemutihan mereka. Program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan lebih ringan. Semua provinsi yang mengikuti program ini berkomitmen untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam membayar pajak, sehingga menjaga kelancaran administrasi dan keteraturan keuangan negara.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak sekaligus dapat menikmati manfaat dari keringanan dan diskon yang diberikan oleh pemerintah provinsi. Program ini tidak hanya membantu masyarakat menghemat biaya, tetapi juga memberikan dorongan bagi pemilik kendaraan untuk mematuhi aturan dan kewajiban pajak yang telah ditetapkan. Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di provinsi Anda untuk mengurangi beban biaya administrasi dan mendukung kelancaran pembayaran pajak.