Pada Senin, 05 Mei 2025, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan, memperlihatkan barang bukti dalam pengungkapan kasus prostitusi online di Lhokseumawe. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lhokseumawe mengungkap kasus praktik prostitusi online yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga terduga pelaku, yaitu MS (25) sebagai penyedia PSK, ISK (28) sebagai pekerja seks komersial, dan MR (26) yang berperan dalam menjemput PSK ke lokasi. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi berbasis daring. Dilakukan penyamaran dengan memesan PSK melalui WhatsApp kepada tersangka MS, yang menetapkan tarif Rp 700 ribu untuk sekali layanan. Setelah uang ditransfer, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ISK dan mengejar dua tersangka lainnya yang mencoba melarikan diri. Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online di Lhokseumawe, Aceh, dengan menangkap tiga tersangka.
Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe: 3 Tersangka Ditangkap

Published: