Pendukung pasangan calon nomor urut 02 dalam Pilkada Bengkulu Selatan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu pada Rabu (30/4/2025). Bawaslu akan menyelidiki laporan dugaan kecurangan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah dilaporkan sebelumnya. Menurut Komisioner Bawaslu Totok Hariyono, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Pasangan nomor urut 02, Suryatati-Li Sumirat melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan dan mendesak Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan nomor 03 Rifai-Yefri Sudianto atas dugaan kecurangan. Bawaslu akan menyusun rekomendasi berdasarkan data dan fakta hasil pemeriksaan.
Kuasa hukum Suryatati-Li Sumirat, Zetriansyah, menilai ada kejahatan demokrasi yang luar biasa terjadi selama PSU di Bengkulu Selatan. Ia menyebut bahwa Calon Wakil Bupati 02, Ii Sumirat, ditangkap secara ilegal oleh sekelompok orang dari kubu pasangan calon lain, yang berdampak pada penyebaran narasi fitnah ke pemilih melalui media sosial.
Bawaslu diminta untuk segera menanggapi laporan tersebut dan menindak tegas pelaku kejahatan demokrasi. Sumirat menekankan perlunya mengusut dan menghentikan modus kejahatan tersebut agar tidak terulang di masa mendatang.