17.7 C
New York

Strategi Digitalisasi dan Evaluasi Penurunan Pendapatan Parkir

Published:

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran memperoleh perhatian karena realisasi penerimaan yang mengecewakan pada tahun anggaran 2024. Dari target proyeksi sebesar Rp2,794 miliar, hanya sekitar 42,33 persen yang tercapai, yaitu sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan.

Faktor utama yang menyebabkan ketidakcapaian target adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama selama liburan panjang seperti Idulfitri, yang masih belum dimaksimalkan.

Selain transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga disebabkan oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyatakan bahwa skema bagi hasil 60:40 telah mengakibatkan pengurangan pemasukan bersih daerah.

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, peningkatan SDM, dan pengawasan yang lebih ketat. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi salah satu pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam melakukan perbaikan ini dapat menjadi titik balik untuk masa depan yang lebih baik.

Source link

Related articles

Recent articles