Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan produk makanan halal di pasaran. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, proses pengawasan produk halal perlu ditingkatkan karena masih banyak celah yang perlu ditutup. Temuan produk haram yang berlabel halal juga menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap produk tersebut.
BPJPH telah menemukan sembilan produk makanan olahan yang tercemar dengan bahan babi, namun tidak mencantumkan informasi tersebut dalam kemasannya. Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah bersertifikat halal namun kedua produk lainnya belum terdaftar sebagai produk halal. Hal ini bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal yang mewajibkan setiap produk pangan yang beredar memiliki sertifikat halal.
Niam menekankan pentingnya peningkatan pengawasan oleh pemerintah dalam menjaga kehalalan produk pangan di pasaran. Edukasi, literasi, dan pengawasan yang terus dilakukan merupakan kunci dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Dengan demikian, penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan pengawasan demi menjaga kualitas dan kehalalan produk pangan yang beredar.