JAKARTA — Sidang perkara dugaan korupsi tata niaga timah kembali menyorot satu titik krusial: cara negara menghitung kerugian. Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025), dua ahli dihadirkan untuk memberi pandangan atas perkara yang menjerat mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Akbar.
Di hadapan majelis hakim, perdebatan tidak hanya berkutat pada peran para terdakwa, tetapi juga pada dasar hitung-hitungan kerugian yang selama ini menjadi salah satu pijakan utama dakwaan. Saksi ahli yang dihadirkan, Tri Hayati dari Universitas Indonesia dan Gatot Supiartono dari Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan, memberi penjelasan dari dua sudut yang saling melengkapi: hukum pertambangan dan audit keuangan negara.
Perhitungan Kerugian Dipersoalkan
Gatot Supiartono menilai ada celah dalam metode yang digunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat menghitung kerugian negara dalam perkara ini. Menurut dia, perhitungan tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil karena masih menyisakan persoalan pada komponen sewa smelter dan pembelian bijih timah.
Ia juga mengingatkan bahwa kerugian negara tidak semestinya ditarik hanya dari harga pokok penjualan atau HPP. Dalam pandangannya, ada unsur lain yang perlu dipertimbangkan agar angka yang muncul benar-benar mencerminkan kerugian yang terjadi. Pandangan itu menjadi penting karena nilai kerugian kerap menjadi dasar untuk membaca bobot perkara korupsi.
Status Penambangan Jadi Sorotan
Dari sisi hukum pertambangan, Tri Hayati menekankan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP memikul tanggung jawab penuh atas kegiatan penambangan di wilayahnya. Dalam konteks PT Timah, negara justru meminta perusahaan pelat merah itu menertibkan tambang ilegal melalui skema kemitraan.
Tri juga menjelaskan bahwa kegiatan penambangan yang dijalankan melalui Surat Perintah Kerja atau SPK semestinya dipandang legal. Keterangan ini memberi lapisan penting dalam perkara, sebab status legal atau ilegalnya aktivitas tambang menjadi salah satu simpul utama dalam pembuktian di ruang sidang.
Alwin Akbar Didakwa Dukung Tambang Ilegal
Alwin Akbar, yang menjabat Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk pada periode 2017-2020, didakwa telah mendukung kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk yang dilakukan pihak lain. Dalam dakwaan, perkara ini juga menyeret nama pejabat lain, di antaranya Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 Supianto serta Direktur Jenderal Minerba periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono.
Dengan hadirnya dua ahli tersebut, sidang kali ini memperlihatkan bahwa perkara timah bukan semata soal aliran uang dan kerja sama bisnis, melainkan juga soal batas legalitas, tanggung jawab pemegang izin, dan akurasi negara dalam menilai kerugian yang ditimbulkan.
Source link
