JAKARTA — Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil langkah paling keras terhadap dr. Priguna Anugerah P. setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Pada 11 April 2025, KKI menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr. Priguna, lalu mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama yang bersangkutan.
Sanksi administratif tertinggi
Keputusan itu menjadi sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia. Dengan pencabutan SIP tersebut, dr. Priguna tidak lagi memiliki dasar untuk menjalankan praktik kedokteran. Konsekuensinya, ia tidak dapat kembali berpraktik seumur hidup setelah izin itu dicabut.
Langkah KKI diambil sesuai permintaan Kementerian Kesehatan, menyusul status tersangka yang disematkan kepada dr. Priguna. Penonaktifan STR dilakukan segera setelah status hukum itu ditetapkan, sebagai tindak lanjut atas proses penegakan disiplin dan perlindungan terhadap keselamatan pasien serta integritas layanan kesehatan.
PPDS Anestesiologi ikut dihentikan sementara
Di saat bersamaan, Kementerian Kesehatan juga memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi ruang evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan program pendidikan tersebut.
Evaluasi diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan menghasilkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan atas pentingnya pengendalian di lingkungan pendidikan spesialis yang selama ini menuntut pengawasan berlapis.
Informasi resmi dari KKI
Berita ini disiarkan oleh Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, publik dapat menghubungi dr. Mohammad Syahril.
Kasus yang menyeret nama dr. Priguna kini tidak hanya berimplikasi pada proses hukum, tetapi juga menutup pintu praktik kedokteran yang selama ini menjadi dasar kepercayaannya sebagai tenaga medis.
