Pada tanggal 11 April 2025, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil langkah tegas terhadap dr. Priguna Anugerah P. yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung sesuai permintaan Kementerian Kesehatan. KKI menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dr. Priguna segera setelah status tersangka ditetapkan, diikuti dengan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) atas nama yang bersangkutan. Tindakan ini merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia dan berarti bahwa dr. Priguna tidak dapat lagi berpraktik seumur hidup setelah SIP dicabut. Penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung juga telah diperintahkan oleh Kementerian Kesehatan untuk memberikan ruang evaluasi terhadap sistem tata kelola dan pengawasan program PPDS di RSHS. Evaluasi ini diharapkan akan menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika. Berita ini disiarkan oleh Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia dengan informasi lebih lanjut dapat menghubungi dr. Mohammad Syahril.
KKI Cabut Hak Praktik Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Seumur Hidup

Published: