Kementerian Kesehatan telah memerintahkan RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di lingkungan RSHS selama satu bulan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang peserta program tersebut. Instruksi ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola program pendidikan dokter spesialis tersebut.
Kementerian Kesehatan juga akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta program tersebut sebagai langkah pencegahan. Selain itu, Kemenkes juga telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia untuk mencabut Surat Tanda Registrasi seorang peserta program yang terlibat dalam tindakan kekerasan seksual tersebut.
Berbagai langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab Kemenkes dalam menciptakan lingkungan layanan kesehatan yang aman dan profesional. Kemenkes juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Universitas Padjadjaran dan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Mereka juga terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong institusi pendidikan dan fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan dan membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan.