Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa revisi UU TNI mengenai perwira militer di instansi sipil sekarang memiliki batasan yang lebih jelas. Sebelumnya, beberapa perwira TNI aktif biasanya menempati posisi di instansi sipil tanpa batasan yang pasti. Dengan adanya revisi tersebut, perwira TNI akan memiliki batasan yang jelas mengenai tanggung jawab dan kewajibannya saat bertugas di instansi lain.
Menurut Budi Gunawan, RUU TNI tidak akan menghalangi hak-hak sipil perwira TNI dalam menjalankan tugas di berbagai kementerian dan lembaga. Hal ini penting untuk memastikan bahwa revisi UU TNI tidak akan membawa TNI kembali ke era dwifungsi militer seperti masa lalu.
Panitia Kerja (Panja) DPR juga telah menyetujui pasal terkait TNI di jabatan sipil selama pembahasan RUU TNI. Dengan adanya ketentuan dari Panja, akan ada klarifikasi mengenai jabatan sipil mana yang boleh dipegang oleh perwira aktif TNI. Hal ini mengindikasikan upaya untuk memastikan bahwa revisi UU TNI benar-benar memberikan arahan yang jelas terkait peran TNI di instansi sipil.