Penggerudukan Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan ke rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR yang sedang membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini ditangani oleh Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor akan segera dijadwalkan. Pelaporan dari pihak pengamanan Hotel Fairmont berinisial RYR ditindaklanjuti dengan registrasi nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Aksi penggerudukan ini terjadi saat perwakilan koalisi tiba di depan ruang rapat Panja RUU TNI di Hotel Fairmont sekitar pukul 17.49 WIB. Dua barang bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian berupa satu unit elektronik video CCTV dan satu unit elektronik video atau video dokumentasi. Penyelidikan atas kasus ini masih berlangsung untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan telah melakukan aksi tersebut dalam rangka menyuarakan keprihatinan mereka terhadap proses pembahasan revisi UU TNI. Diharapkan penyelesaian dari kasus ini dapat memberikan solusi yang adil dan sesuai dengan hukum.