Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, akan dijalankan dengan tanggung jawab, akuntabel, dan transparan. Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih. BPI Danantara, atau Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengikuti 24 Prinsip Santiago, panduan global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kekayaan negara. Integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam administrasi Danantara juga disorot oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Presiden Prabowo Subianto telah mengatur sistem pengawasan berlapis untuk Danantara, melibatkan Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas. Tujuan dari lapisan pengawasan ini adalah memastikan badan tersebut dikelola dengan integritas tinggi dan memiliki akuntabilitas yang tinggi. Pada acara peresmian Danantara, Presiden Prabowo menekankan pentingnya lembaga ini sebagai implementasi dari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan bahwa sumber daya alam harus dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, tokoh bangsa juga diberikan posisi sebagai penasihat lembaga untuk menjamin integritas dan cinta Indonesia.
Dengan aset Indonesia sebesar Rp14 ribu triliun yang dikelola oleh Danantara, lembaga ini diharapkan menjadi tidak hanya pengelola investasi, tetapi juga instrumen perencanaan pembangunan guna mencapai kemandirian dan kemajuan Indonesia pada tahun 2045. Prinsip-prinsip dan komitmen yang dipegang diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dan kesuksesan Danantara sebagai salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia.