Sat Lantas Polrestabes Surabaya kini menyediakan layanan SIM keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Pelayanan ini tersedia pada Rabu dan Kamis, 12-13 Maret 2025, di Balai RW Lempung Sambikerep Wilayah Lakarsantri dan Rusun Penjaringan Sari Wilayah Rungkut. Waktu layanan dari pukul 08.00-12.00 WIB. Persyaratan untuk membuat SIM termasuk usia minimal 17 tahun, Kartu Tanda Penduduk asli, Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, dan Surat Keterangan Kesehatan Rohani. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan kunjungi JPNN.com Jatim.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Surabaya 12-13 Maret 2025

Published: