Permohonan kasasi yang diajukan oleh selebgram Rea Wiradinata terkait status kepailitan telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Keputusan tersebut tercatat dalam berkas perkara nomor 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025. Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu, yang juga merupakan debitur utama dalam kasus ini, menyatakan rasa syukurnya atas penolakan kasasi tersebut. Menurut Noverizky, penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung merupakan hasil dari perjuangan panjang dan merupakan tamparan berat bagi Rea Wiradinata yang dinilai telah berbohong. Persoalan pinjam-meminjam uang yang kerap diutarakan oleh Rea Wiradinata tidak didukung oleh bukti konkret, sehingga kasasi akhirnya ditolak. Dengan demikian, Rea Wiradinata akan kehilangan rumah dan aset-asetnya seperti yang telah diputuskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya. Keseluruhan proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat.
Rea Wiradinata Permohonan Kasasi Ditolak MA: Respons Noverizky

Published: