28.3 C
Jakarta

Rea Wiradinata Permohonan Kasasi Ditolak MA: Respons Noverizky

Published:

Permohonan kasasi yang diajukan selebgram Rea Wiradinata terkait status kepailitan resmi ditolak Mahkamah Agung. Putusan itu tercatat dalam berkas perkara nomor 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025. Dengan demikian, langkah hukum Rea untuk membatalkan putusan sebelumnya kandas di tingkat kasasi.

Respons Noverizky: Perjuangan Panjang Berbuah Putusan

Pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu, yang juga menjadi debitur utama dalam perkara ini, menyatakan rasa syukurnya atas putusan Mahkamah Agung tersebut. Ia menilai penolakan kasasi itu menjadi akhir dari proses hukum yang panjang dan melelahkan. Dalam pandangannya, keputusan tersebut sekaligus menegaskan posisi hukum yang selama ini diperjuangkan pihaknya.

Noverizky juga menyinggung bahwa dalil pinjam-meminjam uang yang kerap dikemukakan Rea Wiradinata tidak ditopang bukti yang kuat. Karena itu, ia menyebut kasasi yang diajukan akhirnya ditolak. Ia bahkan menyebut putusan ini sebagai pukulan berat bagi Rea, yang menurutnya telah menyampaikan informasi tidak benar dalam perkara tersebut.

Konsekuensi Putusan: Aset Tetap Masuk Proses Eksekusi

Dengan ditolaknya kasasi, Rea Wiradinata disebut akan kehilangan rumah dan aset-asetnya sebagaimana telah diputuskan lebih dulu oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan Mahkamah Agung ini mempertegas bahwa upaya hukum terakhir yang ditempuh tidak mengubah hasil putusan sebelumnya.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut status kepailitan dan konsekuensi hukum yang menyertainya. Di sisi lain, putusan kasasi tersebut menutup satu tahap penting dalam perselisihan yang sempat menyita perhatian publik, sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam sengketa perdata, bukti tetap menjadi penentu utama arah putusan.

Source link

Related articles

Recent articles