Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online, mengingat peran penting mereka dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah dorongan kepada perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, agar turut memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi mereka. Kebijakan pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD diatur setelah Presiden Prabowo berdiskusi dengan pimpinan perusahaan transportasi online, termasuk CEO Gojek, Patrick Waluyo, serta CEO Grab, Anthony Tan, dalam pertemuan yang berlangsung pada, Senin (10/3). Mekanisme perhitungan THR bagi pengemudi ojol mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024. Besaran THR bagi pengemudi ojol masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah, namun secara umum didasarkan pada upah pokok serta tunjangan tetap yang diterima. Profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berhak menerima THR sesuai dengan regulasi yang berlaku. Diharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor layanan daring, termasuk pengemudi ojek online dan kurir paket, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak pekerja di industri digital di Indonesia.
Prediksi Pendapatan Driver Ojek Online THR 2025

Published: