Pemerintah Indonesia mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025. Pencairan THR akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pencairan THR, yang bertujuan untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara. Jadwal pencairan THR pensiunan PNS diperkirakan akan dimulai 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu pada 17 Maret 2025. Besaran THR akan disesuaikan dengan kenaikan gaji pensiunan, yakni sebesar 12 persen. Dana THR diharapkan dapat membantu pensiunan PNS mempersiapkan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih baik. Diharapkan pencairan THR ini dapat meringankan beban pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri.
Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025: Cek Besarannya!

Published: