11.8 C
New York

RUU PSK di Daerah Rawan: Perlunya Kehadiran LPSK.

Published:

Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, telah menggelar rapat kerja bersama para pakar dan akademisi untuk membahas masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSK). Pada kesempatan tersebut, Muslim Ayub menegaskan bahwa revisi UU PSK sangat bergantung pada perubahan KUHAP, sehingga pentingnya keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses pembahasan revisi KUHAP sangat ditekankan.

Komitmen dari Komisi XIII DPR RI adalah untuk menyampaikan pentingnya keterlibatan LPSK dalam proses revisi KUHAP melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III. Hal ini juga disebabkan oleh keterkaitan yang dimiliki LPSK dengan Komisi XIII yang memastikan keterlibatan maksimal dalam pembahasan KUHAP. Menurut Muslim Ayub, revisi UU PSK harus dapat memberikan perlindungan yang kuat bagi saksi dan korban dalam berbagai kasus, termasuk pelanggaran berat dan tindak pidana terorisme.

Namun, hingga saat ini, belum ada pasal atau nomenklatur yang secara eksplisit memastikan integrasi penuh perlindungan saksi dan korban dalam KUHAP. Selain itu, Muslim Ayub juga menyoroti pentingnya pembangunan kantor perwakilan LPSK di daerah-daerah rawan pelanggaran hak asasi manusia, seperti Aceh dan Papua, untuk memastikan perlindungan saksi dan korban lebih efektif.

Dia juga menekankan bahwa pembangunan kantor perwakilan LPSK di daerah tertentu menjadi kebutuhan mendesak mengingat tantangan geografis dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban di wilayah yang jauh dari ibu kota. Dengan demikian, pembangunan kantor perwakilan LPSK di daerah seperti Aceh, Papua, dan Sulawesi tetap harus diperhatikan demi memastikan perlindungan yang merata bagi saksi dan korban di seluruh Indonesia.

Source link

Related articles

Recent articles