11.8 C
New York

Menteri Trenggono Dikritik Kades Kohod: Fakta atau Polemik?

Published:

Kepala Desa Kohod Arsin, bersama dengan kuasa hukumnya Yunihar, memberikan tanggapan terkait denda administratif yang dijatuhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Yunihar menegaskan bahwa sangkaan terhadap kliennya tidak beralasan dan terlihat dipaksakan. Dia juga mengaku bahwa mereka belum menerima surat penetapan sebagai tersangka dari KKP terkait kasus tersebut.

Meskipun demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap menghormati keputusan dan kewenangan KKP, meskipun hingga saat ini mereka belum menerima pemberitahuan resmi tentang sanksi yang dijatuhkan. Mereka berencana untuk mengkomunikasikan informasi resmi tersebut dengan klien setelah menerima konfirmasi secara langsung. Kades Kohod Arsin juga menanggapi pernyataan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono terkait sanksi denda atas pembangunan pagar laut. Selain itu, untuk membaca berita dan konten menarik lainnya, dapat mengunjungi JPNN.com di Google News.

Source link

Related articles

Recent articles