Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan di Kabupaten Pasaman Barat merayakan penerimaan surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja selama lima tahun. Sebanyak 295 PPPK nakes di daerah tersebut mendapat SK yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian atau bupati dengan jangka waktu lima tahun. Dion, salah satu PPPK nakes, menyampaikan rasa syukurnya atas perpanjangan SK tersebut setelah awalnya merasa cemas karena penandatanganan SK tertunda. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Pasaman Barat dan DPRD Pasaman Barat yang telah memperjuangkan mereka. Ketua DPD PPPK RI Pasaman Barat, Syumarlin, juga menyampaikan terima kasih atas perpanjangan masa kerja rekan-rekan PPPK nakes. Semula direncanakan aksi orasi, namun berubah menjadi ucapan terima kasih atas keberhasilan perjuangan mereka. Perjuangan dari semua pihak, termasuk bupati, wakil bupati, anggota DPRD, dan doa dari rekan-rekan mereka, akhirnya membuahkan hasil. Kabar gembira pun dirasakan oleh 295 PPPK nakes yang kini mendapat kepastian untuk bekerja selama lima tahun ke depan.
Perpanjangan Masa Kerja 295 PPPK Nakes Selama 5 Tahun: Berita Terbaru

Published: