Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengklarifikasi pernyataannya mengenai hasil pemeriksaan yang sebelumnya menyebut bahwa Ditressiber Polda Jateng telah menyelesaikan kasus terkait lagu “Bayar Bayar Bayar” dari band Sukatani. Menurut Kombes Artanto, empat penyidik saat ini sedang mendalami klarifikasi dari band tersebut serta dugaan intimidasi yang dilakukan oleh anggota Ditressiber Polda Jateng, yang ditangani oleh Biropaminal Divpropam Mabes Polri. Proses pemeriksaan masih berlangsung dan pemeriksaan terhadap personel Ditressiber Polda Jateng oleh Propam belum memberikan hasil final karena prosesnya masih berjalan. Divpropam Polri berkomitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kode etik kepolisian dalam menegakkan disiplin, dan akan menyampaikan hasil pemeriksaan secara objektif kepada publik. Kabid Humas juga menekankan pentingnya profesionalisme dan ketepatan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri. Sehingga, seluruh tindakan personel dalam kasus ini akan dijelaskan secara terperinci sesuai prosedur yang berlaku, untuk memastikan transparansi dan kebenaran dalam proses penegakan hukum.