Home Politik Prabowo Reshuffle Kabinet: MPR Singgung Kewenangan Presiden

Prabowo Reshuffle Kabinet: MPR Singgung Kewenangan Presiden

0

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa Presiden RI memiliki kewenangan untuk melakukan reshuffle menteri di kabinet. Menurut Muzani, Presiden berperan sebagai kepala pemerintahan dan berwenang untuk mengevaluasi kinerja para menteri. Jika diperlukan, Presiden dapat melakukan rotasi atau pergantian menteri sesuai dengan pertimbangannya. Pada Rabu ini, Prabowo Subianto dijadwalkan untuk melakukan reshuffle kabinet di Istana Negara, Jakarta. Salah satu yang akan mengalami pergantian adalah Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro. Muzani menyambut pertanyaan mengenai pertimbangan Presiden dalam melakukan perubahan di kabinet. Sebagai Ketua MPR RI, Muzani menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan wewenang Presiden dalam menentukan pejabat yang akan menjabat di kabinet mereka. Jika ingin membaca artikel lainnya, silakan kunjungi JPNN.com di Google News.

Exit mobile version