Polres Situbondo membantah membebaskan tiga pengguna narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka. Kabar mengenai pembebasan ketiga pengguna narkoba tersebut, termasuk Plt Kades Sumberanyar (Kecamatan Mlandingan), MA, dan ZR disinyalir tidak benar. Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut sebenarnya sedang menjalani proses rehabilitasi di panti rehabilitasi Jember. Menurut Luthfi, keputusan untuk melakukan rehabilitasi disesuaikan dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Meskipun demikian, penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu yang sedang dalam rehabilitasi tetap harus menyelesaikan proses tersebut tanpa mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebelum mendapat rekomendasi dari panti rehabilitasi. Polres Situbondo telah menegaskan bahwa tidak ada pembebasan bagi ketiga tersangka ini, dan mereka tetap ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Situbondo juga telah melakukan rehabilitasi terhadap seorang pengguna narkoba lainnya. Polres Situbondo tidak memandang status sosial atau ekonomi dalam menangani kasus penyalahguna narkoba, namun yang terpenting adalah kategori barang bukti narkotika yang ditemukan, di mana mereka wajib menjalani proses rehabilitasi jika barang buktinya di bawah satu gram. Demikianlah klarifikasi dari Polres Situbondo terkait isu pembebasan tiga pengguna narkoba yang sebenarnya sedang menjalani rehabilitasi. Situs JPNN.com Jatim juga menyediakan informasi menarik lainnya untuk dibaca.
Klarifikasi Polres Situbondo Terkait Bebasnya 3 Pengguna Narkoba

Published: