Masih Ada Tilang Manual, Polisi Bidik Pelanggaran yang Luput dari Kamera ETLE
Di tengah masifnya penggunaan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan manual belum benar-benar hilang dari jalan raya. Di sejumlah daerah, cara lama itu masih dipakai untuk menjangkau pelanggaran yang sulit terekam kamera, terutama tindakan yang dinilai berbahaya dan kerap dilakukan secara sengaja oleh pengendara.
ETLE memang menjadi tulang punggung penegakan hukum lalu lintas saat ini. Namun, sistem berbasis kamera itu tidak selalu mampu menangkap semua bentuk pelanggaran. Pada kasus tertentu, petugas di lapangan tetap dibutuhkan, terutama ketika pengendara melakukan tindakan yang berpotensi memicu kecelakaan, seperti mengemudi ugal-ugalan atau berupaya menghindari identifikasi dengan melepas pelat nomor kendaraan.
Daftar Pelanggaran yang Masih Ditindak Manual
Sejumlah pelanggaran masih menjadi sasaran tilang manual karena dinilai membutuhkan respons langsung dari petugas. Di antaranya pengemudi ugal-ugalan, melepas plat nomor kendaraan, menggunakan knalpot racing, kendaraan ODOL atau Over Dimension Over Loading, pengendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat mengemudi, melawan arus, melaju melebihi batas kecepatan, kendaraan tidak layak jalan, berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan tanpa Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), memakai plat palsu, mengemudi dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga balapan liar.
Jenis-jenis pelanggaran itu menunjukkan bahwa penindakan di jalan tidak cukup hanya mengandalkan kamera. Ada situasi yang memerlukan intervensi langsung agar pelanggaran tidak berlanjut dan membahayakan pengguna jalan lain.
Efek Jera dari Tatap Muka di Jalan
Tilang manual juga dinilai masih punya fungsi psikologis. Ketika pelanggar berhadapan langsung dengan petugas, sanksi yang diberikan dianggap lebih terasa. Meski porsinya tidak sebesar ETLE, kehadiran petugas di lapangan tetap dipandang penting untuk memberi efek jera sekaligus menjaga disiplin berkendara.
Menurut AKBP Argo Wiyono dari Wadirlantas Polda Metro Jaya, “Masih ada tilang manual. Secara psikologis, ini memberikan efek jera, terutama ketika berhadapan langsung dengan petugas. Meski begitu, 80 persen penindakan tetap dilakukan melalui ETLE.”
Kombinasi ETLE dan Penindakan Langsung
Polisi menilai perpaduan ETLE dan tilang manual menjadi pendekatan yang paling efektif saat ini. ETLE membantu memperluas jangkauan pengawasan, sementara penindakan langsung memberi ruang untuk menangani pelanggaran yang tidak tertangkap sistem otomatis. Di sisi lain, edukasi di lapangan tetap dibutuhkan agar keselamatan tidak hanya dipahami sebagai kewajiban sesaat saat ada petugas, melainkan sebagai kebiasaan sehari-hari di jalan.
Dengan pola penegakan yang lebih tegas dan sosialisasi yang terus berjalan, kepolisian berharap disiplin berlalu lintas tidak lagi bergantung pada ada atau tidaknya kamera, melainkan tumbuh sebagai perilaku yang melekat pada pengendara.
