Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan penjualan gas elpiji 3kg melalui pengecer, dengan tujuan untuk memastikan distribusi gas elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran. Kebijakan ini dalam rangka menjaga harga elpiji tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dampak kebijakan ini membuat beberapa masyarakat mengalami kesulitan dalam mendapatkan gas elpiji 3 kg, terutama karena perubahan sistem distribusi yang mengharuskan pembelian langsung dari pangkalan resmi tanpa melalui pengecer. Namun, PT Pertamina Patra Niaga telah menyediakan berbagai cara untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan elpiji 3kg terdekat.
Beberapa metode yang dapat digunakan termasuk akses melalui situs resmi Pertamina dan call center Pertamina. Melalui situs resmi Pertamina, masyarakat dapat menemukan lokasi pangkalan terdekat dengan mengizinkan akses lokasi mereka. Sementara itu, dengan menghubungi nomor 135, masyarakat dapat mendapatkan informasi mengenai lokasi pangkalan LPG 3 kg terdekat.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga kestabilan harga dan mendorong konsumen untuk membeli gas elpiji 3 kilogram sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, diharapkan distribusi gas elpiji bersubsidi dapat lebih terkontrol, tepat sasaran, dan sampai kepada masyarakat yang lebih berhak.
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat beradaptasi dengan sistem distribusi baru ini, guna menjaga kelancaran pasokan gas melon di seluruh wilayah. Dengan upaya ini diharapkan subsidi gas elpiji benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Indonesia.