Kelangkaan gas elpiji 3kg baru-baru ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat luas. Sebagai barang bersubsidi, gas elpiji 3kg diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu guna memastikan distribusi yang tepat sasaran. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan gas elpiji 3kg di pengecer untuk memastikan distribusi yang lebih akurat dan mencegah penyalahgunaan. Saat ini, jual beli gas elpiji 3kg hanya diizinkan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap menjual gas elpiji bersubsidi dapat mendaftar sebagai subpenyalur melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas beroperasi sebagai distributor resmi. Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 mengatur penyediaan dan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG), dengan mengacu pada definisi LPG Tertentu, dimana gas elpiji 3kg disubsidi untuk golongan masyarakat tertentu. Golongan masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3kg antara lain rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Pemerintah menegaskan bahwa subsidi gas elpiji 3kg hanya untuk masyarakat miskin dan usaha mikro agar bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran. Sementara itu, penggunaan gas elpiji bersubsidi dilarang untuk beberapa kelompok usaha tertentu agar ketersediaannya dapat terjamin bagi mereka yang membutuhkan.
Kelompok yang Berhak Beli Gas LPG 3kg: Temuan Terbaru

Published: