31.4 C
Jakarta

Putusan Dismissal Sesi III: MK Lanjutkan 7 Perkara

Published:

Mahkamah Konstitusi kembali menuntaskan agenda pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 pada sesi III di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Dari 46 perkara yang dibacakan, tujuh di antaranya belum diputuskan dalam tahap dismissal dan otomatis berlanjut ke pemeriksaan persidangan berikutnya.

Dengan demikian, sejumlah sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih terbuka untuk diuji lebih jauh. Perkara yang masuk ke tahap lanjutan itu meliputi PHPU Bupati Pasaman Barat, PHPU Bupati Bengkulu Selatan, PHPU Bupati Empat Lawang, PHPU Bupati Banggai, PHPU Bupati Bungo, PHPU Bupati Serang, dan PHPU Bupati Parigi Moutong.

Masuk Sidang Lanjutan

Pada tahap berikutnya, para pemohon diberi kesempatan menghadirkan saksi atau ahli, dengan jumlah minimal empat orang. Kehadiran mereka akan dilakukan dalam persidangan pada hari yang sama, sesuai ketentuan yang berlaku di MK. Mahkamah juga menetapkan batas waktu pengajuan saksi dan ahli paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan digelar.

Jadwal sidang pemeriksaan lanjutan sendiri telah dipatok pada 7 hingga 17 Februari 2025. Para pemohon tinggal menunggu panggilan resmi dari mahkamah yang akan disampaikan melalui kepaniteraan.

Berulang dari Sesi Sebelumnya

Sebelumnya, pada Sesi II putusan dismissal, MK juga mencatat tujuh perkara yang tidak dibacakan dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, sementara 47 perkara lainnya tidak dapat maju ke persidangan lanjutan. Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat itu menjelaskan bahwa perkara yang belum selesai dibacakan akan diteruskan dalam sidang pemeriksaan setelah sesi II ditutup.

Rangkaian dismissal ini menjadi penentu awal bagi sengketa-sengketa pilkada yang masih bertahan di MK. Bagi para pemohon, tujuh perkara yang lolos dari penyaringan awal itu kini menjadi satu-satunya pintu untuk membuktikan dalil sengketa mereka di hadapan majelis hakim.

Related articles

Recent articles