Home Berita “Cara Polisi Lacak Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas”

“Cara Polisi Lacak Nomor WhatsApp Pelanggar Lalu Lintas”

0

Petugas kepolisian akan memberhentikan pengendara sepeda motor yang terkena tilang elektronik, dan akan memberitahukan melalui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas. Masyarakat penasaran dengan cara polisi mengetahui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas, terutama dengan segera diterapkannya sistem tilang elektronik. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, diperkenalkan sistem tilang baru bernama Cakra Presisi yang memungkinkan pelanggar menerima surat tilang melalui WhatsApp dalam waktu satu menit setelah pelanggaran dilakukan. Polisi dapat mengetahui nomor WhatsApp pelanggar melalui proses pendaftaran STNK di mana pemilik kendaraan diminta mencantumkan nomor ponselnya. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menjelaskan sepuluh sasaran penilangan elektronik yang akan menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp, seperti pelanggaran ganjil genap, marka dan rambu jalan, batas kecepatan, dan lainnya. Dengan demikian, polisi dapat menggunakan nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas untuk memberitahukan terkait pelanggaran yang dilakukan.

Exit mobile version