Home Berita Julia Santoso: Kemenangan Praperadilan dan Penyelamatan dari Tahanan Bareskrim

Julia Santoso: Kemenangan Praperadilan dan Penyelamatan dari Tahanan Bareskrim

0

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/1/2025) setelah ia memenangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait status tersangka. Putusan PN Jaksel pada tanggal 21 Januari 2025 membatalkan status tersangka dan surat penahanan terhadap Julia Santoso. Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dari Dittipidter Bareskrim menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan PN Jaksel untuk menghentikan penyidikan dan telah memberikan hak-hak tersangka secara penuh dengan membebaskannya dari Rutan Bareskrim Polri.

Meskipun ada keberatan dari kuasa hukum Julia mengenai klien mereka tidak dibebaskan secara langsung setelah salinan putusan dibacakan pada 21 Januari, Nunung menjelaskan bahwa proses administrasi penyidikan membutuhkan waktu dan proses. Setelah menerima salinan resmi putusan pada 24 Januari malam, penyidik melakukan diskresi untuk membebaskan Julia Santoso dari tahanan. Nunung menegaskan bahwa penyidik telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan undang-undang untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Julia Santoso dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau tindak pidana pencucian uang oleh Direktur PT Anugrah Sukses Mining pada November 2023. Dittipidter Bareskrim Polri kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tersebut. Tindakan pihak berwenang dalam mengatasi kasus ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjalankan proses hukum dengan profesional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version