Home Berita “Panduan Efektif Lawan Korupsi: Strategi Sukses”

“Panduan Efektif Lawan Korupsi: Strategi Sukses”

0

Pemberantasan korupsi di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1960 dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 24 Tahun 1960, yang kemudian mengalami beberapa perubahan hingga UU Nomor 20 Tahun 2001. Strategi pemberantasan korupsi pada masa itu lebih menekankan pada penindakan daripada pencegahan, dengan fokus pada pengembalian kerugian negara. Meskipun demikian, strategi pemberantasan korupsi tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga meliputi pencegahan dan pemulihan aset korupsi.

Saat ini, kondisi sosial masyarakat Indonesia terutama dalam penanganan korupsi lebih berorientasi pada penghukuman daripada pencegahan. Meskipun adanya upaya perampasan aset dalam proses hukum, strategi pencegahan masih belum menjadi fokus utama. Ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi seharusnya membawa perubahan signifikan dalam strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Visi dan misi baru dalam strategi pemberantasan korupsi harus lebih menekankan pada pemulihan aset korupsi kepada negara, peningkatan disiplin aparatur penyelenggara negara, serta pencegahan kolusi, nepotisme, dan korupsi. Melalui metode kriminalisasi dan pembuktian terbalik, diharapkan upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif. Selain itu, adanya kewajiban bagi setiap aparat negara untuk melaporkan penghasilannya setiap tahun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diharapkan dapat memperkuat strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Exit mobile version