Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal 2024 dan Pengurangan Masa Pidana untuk 15.976 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik. Dari jumlah tersebut, 15.807 narapidana menerima Remisi Khusus, di mana 15.691 di antaranya mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II). Selain itu, 169 anak binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal, dengan 166 anak mendapat pengurangan sebagian masa pidana (PMP I) dan 3 anak dinyatakan langsung bebas (PMP II).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, patuh pada aturan, aktif dalam program pembinaan, dan menurunkan tingkat risikonya. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong integrasi kembali narapidana dengan masyarakat.
Pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, dengan wilayah Sumatera Utara mencatat sebagai wilayah dengan penerima remisi terbanyak, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua. Sementara itu, anak binaan penerima Pengurangan Masa Pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara, Papua Barat, dan Papua.