Usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menempatkan Polri di bawah TNI atau Kemendagri menuai kritik dari Wakil Sekretaris Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB HMI, M. Nur Latuconsina. Menurutnya, usulan tersebut dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi. Latuconsina melihat potensi politisasi Polri jika tergantung pada kementerian yang dapat dipimpin oleh partai politik. Hal ini bertentangan dengan prinsip bahwa Polri harus tumbuh sebagai institusi mandiri, tidak terpengaruh oleh kepentingan politik praktis. Penegasan terhadap kemandirian Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Usulan ini memerlukan kajian komprehensif agar tidak membahayakan keberlangsungan independensi Polri. Polemik seputar keterlibatan aparat kepolisian dalam Pilkada 2024 telah menimbulkan kontroversi, dengan tudingan PDIP terhadap kepolisian sebagai perusak demokrasi. Terkait dengan isu ini, tokoh-tokoh PDIP mulai menggagas kembalinya Polri di bawah TNI untuk mencegah politisasi lembaga kepolisian tersebut.