loading…
Kepala BPJPH Haikal Hassan mengancam akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak mencantumkan sertifikasi halal produknya. Foto/SINDOnews
”Yakni sanksi administrative berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran dan rumah makan untuk skala usaha menengah dan besar,” ujar Babeh Haikal panggilan akrabnya melalui akun Instagram miliknya dikutip, Sabtu (26/10/2024).
Baca Juga
Menurut dia, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam melakukan pengawasan, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel pengawas JPH. Mereka telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
“Tolong semua produk yang ada, yang beredar, yang masuk yang diperjualbelikakn di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Itu (amanat) undang-undang. Jadi gimana-gimana ya musti begitu ya. Jadi nanti, pelaku-pelaku usaha nih saya bilangin mulai tanggal 18 Oktober kemarin, kalau seandainya belum juga mau proses, belum juga ada logo dari pada halal ini, halal Indonesia, akan kena sanksi,” tegasnya.
(cip)