loading…
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) di Pilkada Serentak 2024. Foto/Dok SINDOnews
Hal tersebut dikatakan Anggota Bawaslu Puadi seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan. “Paslon juga bisa diskualifikasi jika terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes,” ujar Puadi dalam keterangannya, Minggu (8/9/2024).
Dia menambahkan, paslon petahana yang maju pada pemilihan juga dapat diskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan. “Menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” sambungnya.
Maka itu, untuk mencegah terjadinya diskualifikasi paslon, Bawaslu selalu melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi atau komunitas masyarakat. Pihaknya juga tak henti-hentinya melalukan sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilihan dan sanksi yang bisa dikenakan.
“Jajaran Bawaslu selalu melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” pungkasnya.
(rca)